Otoritas regulasi keuangan Singapura telah memberikan lisensi "Layanan Token Pembayaran Digital" (DPT) kepada 33 lembaga sebagai lembaga pembayaran utama. Lisensi ini mencakup empat bidang utama: layanan pertukaran dan dompet, infrastruktur kustodian dan kepatuhan, akuisisi pembayaran, serta perbankan dan bisnis pialang sekuritas.
Lembaga yang memperoleh lisensi termasuk beberapa perusahaan terkenal di bidang koin dan teknologi finansial. Langkah regulasi ini memberikan kerangka yang jelas bagi ekosistem koin di Singapura, menarik dana dan investor institusi dari wilayah tersebut.
Dalam dorongan lingkungan kepatuhan ini, Singapura secara bertahap membentuk pola pasar cryptocurrency yang matang. Ini tidak hanya memberikan kepastian yang lebih besar bagi para pelaku industri, tetapi juga meningkatkan kepercayaan investor.
Seiring dengan semakin jelasnya lingkungan regulasi, diperkirakan akan ada lebih banyak lembaga keuangan dan perusahaan teknologi yang memasuki pasar cryptocurrency di Singapura. Ini akan semakin memperkuat posisi Singapura sebagai pusat cryptocurrency dan teknologi blockchain di kawasan Asia-Pasifik.
Perkembangan ini menunjukkan bahwa Singapura sedang mengambil pendekatan regulasi yang seimbang, yang mendorong inovasi sekaligus memperhatikan manajemen risiko. Pendekatan ini mungkin akan menjadi model referensi bagi negara dan wilayah lain dalam merumuskan kebijakan regulasi cryptocurrency.
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
9 Suka
Hadiah
9
4
Posting ulang
Bagikan
Komentar
0/400
MagicBean
· 10jam yang lalu
Lisensi koin baru sangat menarik
Lihat AsliBalas0
MetaEggplant
· 10jam yang lalu
Para pemimpin dunia juga memperhatikan Singapura!
Lihat AsliBalas0
MEV_Whisperer
· 11jam yang lalu
Melihat baik Singapura tetapi meremehkan Hong Kong
Singapura mengeluarkan 33 lisensi layanan token pembayaran digital, regulasi enkripsi memasuki tahap baru
Otoritas regulasi keuangan Singapura telah memberikan lisensi "Layanan Token Pembayaran Digital" (DPT) kepada 33 lembaga sebagai lembaga pembayaran utama. Lisensi ini mencakup empat bidang utama: layanan pertukaran dan dompet, infrastruktur kustodian dan kepatuhan, akuisisi pembayaran, serta perbankan dan bisnis pialang sekuritas.
Lembaga yang memperoleh lisensi termasuk beberapa perusahaan terkenal di bidang koin dan teknologi finansial. Langkah regulasi ini memberikan kerangka yang jelas bagi ekosistem koin di Singapura, menarik dana dan investor institusi dari wilayah tersebut.
Dalam dorongan lingkungan kepatuhan ini, Singapura secara bertahap membentuk pola pasar cryptocurrency yang matang. Ini tidak hanya memberikan kepastian yang lebih besar bagi para pelaku industri, tetapi juga meningkatkan kepercayaan investor.
Seiring dengan semakin jelasnya lingkungan regulasi, diperkirakan akan ada lebih banyak lembaga keuangan dan perusahaan teknologi yang memasuki pasar cryptocurrency di Singapura. Ini akan semakin memperkuat posisi Singapura sebagai pusat cryptocurrency dan teknologi blockchain di kawasan Asia-Pasifik.
Perkembangan ini menunjukkan bahwa Singapura sedang mengambil pendekatan regulasi yang seimbang, yang mendorong inovasi sekaligus memperhatikan manajemen risiko. Pendekatan ini mungkin akan menjadi model referensi bagi negara dan wilayah lain dalam merumuskan kebijakan regulasi cryptocurrency.