Techub News melaporkan, menurut Joseilbo, Komisi Keuangan Korea Selatan mengumumkan bahwa mulai bulan Juni, lembaga non-profit dan pertukaran aset virtual dapat secara sah menjual aset virtual yang dimiliki, dengan syarat harus membentuk mekanisme evaluasi internal dan memperkuat pemeriksaan AML. Aset sumbangan enkripsi yang diterima oleh organisasi non-profit harus "segera diuangkan", terbatas pada jenis koin mainstream di pertukaran won Korea. Pada saat yang sama, pemerintah akan menerapkan peraturan baru mulai 1 Juni, yang mengharuskan jenis koin yang baru terdaftar memiliki pasokan beredar
Lihat Asli